PERATURAN
BUPATI POSO
NOMOR :
26 TAHUN 2017
TENTANG
PENGELOLAAN IKAN SIDAT
Sumberdaya ikan Sidat merupakan kekayaan alam yang harus
dikelola sebaik baiknya untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestariannya.
Salah satu upaya agar pengelolaan ikan Sidat dapat terlaksana
dengan baik adalah dengan pengendalian segala bentuk kegiatan yang
terkait dengan pemanfaatan ikan Sidat, sehingga perlu diatur dengan menerbitkan
Peraturan Bupati tentang tata kelola pemanfaatan ikan Sidat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar